Beranda Purwakarta Soal Dugaan Gratifikasi Hampers Neng Anne, Pejabat Pemkab Purwakarta Beberkan Hal Ini

Soal Dugaan Gratifikasi Hampers Neng Anne, Pejabat Pemkab Purwakarta Beberkan Hal Ini

Gratifikasi hampers purwakarta
Ilustrasi/istimewa.

PURWAKARTA – Belakangan ini masyarakat Purwakarta dikejutkan dengan kabar dugaan gratifikasi hampers Lebaran 2023 yang menyeret nama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh Rinto Wardana selaku kuasa hukum dari MPBB (Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih) dengan surat resmi bernomor 105/RWL-P/V/2023.

Beredar kabar bahwa diduga salah satu oknum pejabat di lingkungan Setda Kabupaten Purwakarta telah meminta uang kepada sejumlah pimpinan OPD untuk kebutuhan pembelian sarung dengan nilai yang ditetapkan.

Namun sejumlah pejabat yang dimintai uang untuk kebutuhan pembelian sarung ada yang menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak rasional.

Baca juga: Dilaporkan Terima Gratifikasi Hampers, Bupati Purwakarta Keheranan: Emang Saya Gak Mampu Apa?

“Sempat diminta dengan nominal yang cukup besar,” jelas salah satu narasumber pada Selasa (16/5).

“Mungkin ada sebagian yang memberi dan infonya ada juga yang menolak,” sambungnya.

Sumber tersebut menyatakan, sah-sah saja adanya pelaporan. Namun jangan sampai menjadi salah sasaran.

“Kalaupun terjadi pelaporan silahkan saja, tetapi dalam pemberitaan sebelumnya jangan juga menjadi salah sasaran, S itu siapa, jangan sampai S dengan jabatannya ternyata salah, dan kalaupun tidak benar seharusnya Bupati bisa melaporkan balik si pelapor,” paparnya.

“Kita lihat saja gimana nanti di Kejati, kan ada bukti-bukti sehingga si pelapor sendiri berani melaporkan hal tersebut, benar atau tidaknya nanti saja dibuktikan, yang pasti hal itu memang terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika membantah telah menerima gratifikasi hampers atau hadiah berupa baju koko, sarung dan mukena dari pihak tertentu menjelang hari raya Lebaran 2023 lalu.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Hampers, Neng Anne Dilaporkan ke Kejati Jabar

“Enggak lah, saya beli barang-barang tersebut dengan uang pribadi, emang saya gak mampu apa?” kata perempuan yang akrab disapa Neng Anne ini, Rabu (17/5).

Kendati demikian, ia tidak melarang jika ada pihak-pihak yang melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dirinya memastikan bisa menunjukkan bukti bahwa pembelian barang tersebut bukan dari pihak tertentu.

“Silahkan saja, sebagai warga negara kita taat hukum. Saya juga punya bukti soal pembelian barang-barang tersebut,” kata Neng Anne.

Sementara, berkaitan dengan sarung yang dibagikan kepada para pengurus masjid, guru ngaji dan masyarakat lainnya. Anggaran tersebut berasal dari infak yang dikumpulkan oleh para Perangkat Daerah melaui Unit Pengelola Zakat (UPZ) Perangkat Daerah terkait.

“Pemkab tidak mengangarkan pengadaan sarung, mukena dan baju koko. Yang dibagikan ke warta berasal dari infak dari UPZ di setiapa perangkat daerah yang ada di Purwakarta,” ujarnya. (*)