
“Peraturan Daerah Nomor 35 itu sifatnya lex generalis, namun penerapannya di Karawang khususnya lex spesialis. Pemerintah daerah selama ini seakan hanya berperan sebagai pengawas saja,” ujarnya.
Baca juga: Hyundai Stargazer Cartenz dan Stargazer Cartenz X Diluncurkan di Karawang, Harga Mulai Rp 270 Jutaan
Ia juga menekankan bahwa kesempatan kerja harus terbuka bagi semua kalangan. “Tanpa pandang bulu, orang Karawang, baik penyandang disabilitas, tua, muda, maupun yang berbeda keyakinan, tetap berhak mendapat pekerjaan,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Ahmad berharap forum tersebut mampu melahirkan solusi nyata.
“Semoga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35, Peraturan Daerah Nomor 1, serta Instruksi Presiden Nomor 8, kita bisa menjadikannya nafas dalam membangun industri Karawang yang benar-benar berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)











