Beranda Regional Soal Reses, Dewan Diingatkan Jangan Menyelam Sambil Minum Air

Soal Reses, Dewan Diingatkan Jangan Menyelam Sambil Minum Air

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Panwaslu Kabupaten Karawang, mengingatkan semua anggota DPRD Kabupaten Karawang agar tidak memanfaatkan masa reses untuk berkampanye.

Sebab, Panwaslu menerima aduaan dari warga masyarakat, akan adanya indikasi pemanfaatan masa reses para anggota DPRD Kabupaten Karawang ini untuk menyampaikan visi dan misi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang diusung oleh partainya masing-masing.

“Kami mengingatkan kepada para anggota DPRD, untuk tidak terlalu vulgar dalam memanfaatkan masa reses untuk memperkenalkan bapaslon, harap bersabar,” ujar Suryana Hadi Wijaya, Komisioner Panwaslu Kabupaten Karawang bidang Sumber Daya Manusia.

Ia meminta kepada partai politik dan para anggota DPRD untuk dapat menahan diri, karena Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Karawang telah mengatur waktu yang tepat bagi mereka untuk berkampanye, sesuai dengan tahapan-tahapan pemilu, yang tertuang dalam PKPU No. 2 tahun 2018.

Kepada Koran Berita(Grup Tvberita.co.id), Suryana mengatakan, Panwaslu tidak keberatan jika pada saat reses para wakil rakyat ini menghadirkan bapaslonnya masing-masing. Hanya saja yang jadi persoalan adalah apa yang disampaikan calon dalam kegiatan reses tersebut.

“Jadi kami melihat dari segi bahasa yang disampaikan, apakah mengandung kampanye hitam atau menjelekan pasangan lain yang dapat memicu ketidaknyamanan paslon yang lain maupun masyarakat, atau juga politik uang,” terangnya.

Di sisi lain menurut Suryana, Reses ini dilakukan dengan meggunakan dana APBD. Sehingga tidak etis jika masa reses ini dimanfaatkan untuk berkampanye mendukung salah satu bapaslon.

Sementara, untuk menindakpun, lanjut Suryana, Panwaslu belum mempunyai kewenangan, karena belum memasuki tahapan penetapan pasangan calon dan tahapan kampanye sesuai yang disediakan oleh KPUD.

“Sehingga kami hanya mengimbau dan mengingatkan saja kepada masing-masing partai pengusung bahwa reses tidak boleh digunakan untuk berkampanye atau di luar tahapan yang telah ditentukan oleh KPUD,” ujarnya.(nna/fzy)