Beranda Regional Sopir Angkutan Daring Akan Aksi 291

Sopir Angkutan Daring Akan Aksi 291

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengimbau para peserta unjuk rasa sopir angkutan daring pada 29 Januari atau aksi 291 di Jakarta tetap menjaga ketertiban.

“Agar peserta unjuk rasa tetap menjaga keamanan dan ketertiban sebelum, pada saat dan setelah demo,” kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta.

Ia pun mengingatkan agar para peserta aksi tidak mengganggu kepentingan masyarakat selama berdemonstrasi. “Agar menghormati hak dan kepentingan masyarakat yang tidak ikut unjuk rasa,” katanya.

Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi demonstrasi para sopir angkutan daring yang akan digelar pada Senin, 29 Januari 2018. “Hasil konfirmasi dengan Polda Metro Jaya, mereka sudah menyampaikan pemberitahuan. Benar akan ada demo pengemudi taksi online,” kata Irjen Setyo.

Sementara teknis pengamanan akan disiapkan oleh Polda Metro Jaya. “Polda Metro yang siapkan teknis pengamanannya. Tentang jumlahnya (peserta demo) belum dapat dipastikan,” katanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi demonstrasi para supir angkutan daring yang akan digelar pada Senin, 29 Januari 2018.

“Hasil konfirmasi dengan Polda Metro Jaya, mereka sudah menyampaikan pemberitahuan. Benar akan ada demo pengemudi taksi online,” kata Irjen Setyo.

Sementara teknis pengamanan akan disiapkan oleh Polda Metro Jaya. “Polda Metro yang siapkan teknis pengamanannya. Tentang jumlahnya (peserta demo) belum dapat dipastikan,” katanya.

Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) akan melaksanakan aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin, 29 Januari 2018. Mereka rencananya akan berkonvoi menggunakan kendaraan mereka masing-masing ke Istana Negara.

Pihak Aiando mengklaim peserta aksi berasal dari para supir angkutan daring Uber Taxi, Grabcar maupun Gocar dari berbagai daerah diantaranya Jakarta, Banten, Bandung, Tasik (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta, Jawa Timur, Medan (Sumatera Utara) dan Makassar (Sulawesi Selatan). Tujuan demonstrasi adalah menuntut pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017.

Ketua umum Aliansi Driver Online (ADO), Christiansen Ferary Wilmar, membenarkan adanya rencana Aksi Demo 291 oleh komunitas pengemudi transportasi online yang akan dilakukan pada Senin (29/1).

Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) tersebut akan digelar di depan Istana Negara, dengan konvoi menggunakan mobil milik masing-masing pengemudi online dengan tuntutan pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang mereka nilai merugikan nasib pengemudi transportasi daring.

“Aksi tersebut benar… Mereka berusaha mengajak driver online yang kurang informasi terkait PM 108 dengan membuat berita seakan-akan PM 108 merugikan driver online,” ujar Christiansen.

Dalam pesan yang tersebar di aplikasi pesan instan dan media sosial, tertulis bahwa peserta aksi akan datang tidak hanya dari DKI, tetapi juga dari berbagai daerah di Pulau Jawa, bahkan Sumatera.Meski mengkonfirmasi beredarnya pesan dan ajakan untuk aksi demonstrasi Senin (29/1) mendatang, Christiansen mengaku ADO tidak diajak oleh Aliando untuk ikut serta dalam aksi tersebut, mengingat posisi keduanya berseberangan dalam menanggapi PM 108.

“Mereka tidak akan mengajak ADO lagi. Karena bagi ADO alasan penolakan mereka tidak ada dasarnya,” katanya.

ADO mendukung PM 108 yang dinilai menguntungkan, baik bagi pengemudi online maupun konsumen. ADO melihat alasan Aliando menolak PM 108 tidak berdasar.

“Menolak KIR (uji kendaraan motor berkala) karena menganggap mobil pribadi. KIR tujuannya untuk keselamatan driver dan penumpang, mengingatkan driver untuk memastikan kendaraan aman untuk membawa penumpang. Karena pada kenyataannya saat ini banyak driver yang lalai melakukan service berkala,” kata Christiansen.

Lebih lanjut, Christiansen mengatakan bahwa PM 108 akan memberikan kepastian hukum dalam melakukan usaha dan memberikan perlindungan kepada konsumen dengan kondisi kendaraan yang selalu dicek kondisinya.

Christiansen menambahkan, ADO telah mengusulkan agar pemerintah memberikan edukasi kepada driver online agar dapat lebih mengerti PM 108. (kb/fzy)