KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendy F. Kurniawan intruksikan Kasat Reskrim Polres Karawang beserta jajarannya, untuk menindak tegas pelaku tindak kejahatan pencurian di Kabupaten Karawang.
“Kami sudah perintahkan jajaran Reskrim dan Polsek untuk melakukan tindakan tegas terukur, baik tembak mati maupun kaki,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, saat ekpose kasus curanmor di Mako Polres Karawang, Jumat (12/1).
Dalam ekspose itu, polisi menghadirkan salah satu tersangka curanmor, yakni DN (23). Tersangka yang menggasak motor di 30 TKP berbeda di Karawang ditembak kakinya oleh polisi. Dia juga terancam hukuman bui 7 tahun.
“DN merupakan pelaku curanmor spesialis rumah. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya.
Ia mengatakan, warga Dusun Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang, Karawang, terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
“Terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Hingga saat ini, Polres Karawang terus melakukan pengembangan terhadap tindak kejahatan curanmor, salah satunya jaringan lokal Karawang yang hasil kejahatannya dijual di Cilamaya.
Tak hanya DN, DI (33) warga Kampung Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang ini juga dilumpuhkan polisi karena melawan saat ditangkap. DI merupakan penjambret spesialis Jalan Baru Karawang.
“DI dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tambah Hendy.
Dalam melancarkan aksinya, DI memepet kendaraan korban yang membawa tas yang menonjol. Kemudian DI menarik paksa tas tersebut.
“Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi,” ungkapnya.(KB)