Beranda Regional SPPD DPRD Fiktif, Kejari Purwakarta Tetapkan 2 Tersangka

SPPD DPRD Fiktif, Kejari Purwakarta Tetapkan 2 Tersangka

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Kejaksaan Negeri Purwakarta akhirnya melimpahkan dua orang tersangka korupsi DPRD Purwakarta ke pengadilan.

Tepatnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung pada Senin, 12 November 2018. Kedua tersangka ini adalah MR dan HUS yang sebelumnya merupakan Sekretaris DPRD Purwakarta dan Kasubag Keuangan DPRD.

Keduanya kini sementara mendekam di Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung. Sementara MR kini menjabat Asisten Daerah Purwakarta bagian hukum. Lalu HUS kini sudah menjabat sebagai Sekretaris Camat Sukasari, Kabupaten Purwakarta.

Seperti diketahui dua orang tersangka ini terjerat kasus hukum perjalanan dinas dan mark up biaya bimtek‎. Sehingga merugikan negara dengan jumlah yang diprediksi mencapai miliaran rupiah. Bahkan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari sejak 12 Februari 2018 lalu.

“Keduanya bertanggungjawab mengelola anggaran. Sementara untuk tersangka lainnya kuncinya di kedua orang ini. Kita lihat saja pada fakta persidangan nanti. Bisa saja kan keduanya buka-bukaan nanti di persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri, Kabupaten Purwakarta, ‎Syahpuan di Kejari Purwakarta.

Menurut Syahpuan perkara yang menjerat kedua tersangka sudah dinyatakan P21.”Berarti sudah lengkap berkas. Kalau masalah putusan lain sesinya. Namun untuk sementara ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru,” katanya.

Soal apakah akan ada tersangka lain, Syahpuan pun menegaskan hal tersebut tergantung fakta persidangan. “Hal itu, bagaimana mereka (kedua) berbicara di persidangan nanti,” ucapnya menambahkan. Sebelumnya diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada surat penetapan Kajari Purwakarta Nomor: PRINT-154/0.2.15 /Fd.1/02/2018 Tanggal 12 Febuari 2018, untuk tersangka MR.

Sementara untuk tersangka HUS, surat penetapan bernomor: PRINT-153/0.2.15 /Fd.1/02/2018 Tanggal 12 Febuari 2018. Penyalahgunaan APBD DPRD Purwakarta oleh kedua tersangka itu meliputi perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

Diketahui jumlah pagu anggaran sebesar Rp 12,6 miliar, dengan realisasi anggaran sebesar Rp 12,1 miliar. Selain itu ada pula sewa gedung kantor/tempat dan sewa mobilitas darat daerah. Sementara dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp 2.9 miliar, hanya terealisasi sebesar Rp 1.8 miliar saja.

Sebelumnya sebanyak 45 anggota dewan ‎termasuk pekerja sekretariat dewan diperiksa oleh Kejari. Mereka dipanggil untuk mengecek ada tidaknya tindakan para anggota dewan ini yang berujung korupsi. Sementara terkait kemunculan tersangka baru di kasus korupsi ini kemungkinannya sangat besar. Hal ini dikarenakan anggaran fiktif tersebut mengalir tidak hanya pada tersangka.(KB)