Beranda Regional Suami Mutilasi Istri di Karawang Terancam Hukuman Mati

Suami Mutilasi Istri di Karawang Terancam Hukuman Mati

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Rasa sakit hati menjadi penyebab MK tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, SA. Pasalnya, MK yang hanya bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu perusahaan di Karawang, kerap dituntut oleh istrinya untuk bisa memberikan sesuatu yang tak sanggup dipenuhi, seperti membelikan mobil.

“Motifnya sakit hati. Dari hasil pendalaman polisi, alasan terjadinya pembunuhan adalah, pertama karena istri sering meminta hal-hal yang tidak bisa dipenuhi oleh si suami. Kedua, saat cekcok istri kerap menghina orang tua suami,” ujar Wakapolres Karawang, Kompol Muhammad Rano kepada KORAN BERITA (Grup Tvberita.co.id), Kamis (14/12).

Disampaikannya, pada saat melakukan aksi pembunuhan, pelaku menggunakan tangan kosong memukul leher korban. Setelah korban jatuh tersungkur, pelaku mengecek kondisi korban dan ternyata sudah tidak bernapas.

Karena panik, pelaku kemudian menyimpan mayat korban selama 1 malam. Sebelum akhirnya memutilasi korban, dengan cara memotong kepala dan kaki menggunakan sebuah golok yang dibeli pelaku.

“Tujuan pelaku memutilasi korban adalah untuk menghilangkan identitas korban. Dia memutilasi korban di rumah kontrakannya, kemudian membuang kepala dan kaki di wilayah Curug Cigentis, Loji. Kemudian membuang dan membakar bagian tubuh korban di Ciranggon, Kecamatan Majalaya,” kata Rano.

Perbuatan keji MK dilakukan seorang diri, tanpa diketahui oleh tetangga pelaku dan korban. Pelaku sempat membeli barang-barang yang digunakan untuk memutilasi korban, seperti golok, pelastik dan kamper untuk menyembunyikan bau mayat

“Dia melakukan pembunuhan dan mutilasi sendiri. Selama dua hari tidur dengan mayat, tapi berbeda ruangan. Pelaku tidur di ruangan depan, sedangkan mayat disimpan di ruangan tengah. Saat membuang tubuh korban, pelaku menggunakan motor Scoopy, pinjam milik teman pelaku,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara.(put/ris)