CIANJUR, TVBERITA.CO.ID- Rendahnya jumlah pelanggaran pada tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2015 yang menjadi temuan tim Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cianjur menjadi sorotan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 (Suranto-Aldwin Rahardian). Bahkan terkait itu, tim advokasi paslon pemilik tagline SUARA memasukan persoalan tersebut ke dalam ajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Disebutkan dalam permohonan ajuan gugatan paslon nomor 3, bahwa rendahnya jumlah temuan hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Cianjur ,96 orang panwascam dan 360 orang PPL ditambah pengawas TPS 3.921 orang, yang hanya menemukan 4 buah temuan pelanggaran seluruh tahapan pemilu 2015 di Kabupaten Cianjur.
Sedangkan temuan yang diperoleh pemohon (paslon no 3-red) mencapai 70 lebih dan sudah dilaporkan kepada panwaslu Cianjur, namun laporan tersebut tidak diindaklanjuti oleh panwaslu.
“Temuan pelanggaran oleh Panwaslu ini memang rendah. Jadi dari beberapa pelanggaran yang terjadi dilapangan cendrung tidak ditindaklanjuti oleh mereka dan banyak kecurangan dibiarkan,”ujar Aldwin Rahardian atau yang akrab disapa Oki saat dihubungi BC, Jumat (8/1).
Oki menilai, sebagai lembaga penyelenggara yang fungsinya melakukan pengawasan, pada pelaksanaan Pilkada 2015 ini Panwaslu bekerja tidak maksimal dalam menjalankan tupoksinya.
“Bisa dikatakan merka ini ”Tidur”. Soalnya yang proaktif itu selama ini justru kita (paslon-red) dibandingkan mereka,”imbuhnya.
Sementara itu , Divisi Pencegahan Panwaslukab Agus Jaelani saat dimintai tanggapannya mengatakan, jika mereka (paslon no 3) mengatakan jumlah pelanggaran yang kita temukan rendah itu merupakan haknya.
Tapi, jelas Agus, pada dasarnya pelanggaran yang berhasil ditemukan Panwaslu dilapangan sebenarnya banyak, hanya saja ada beberapa diantaranya yang memang sudah ditindaklanjuti ataupun sebelumnya berhasil diantisipasi.
“Itu hak mereka. Sebenanrnya temuan kita banyak, hanya saja beberapa kasus diantaranya sudah ditindaklanjuti dan diantisipasi,”ujar Agus saat dihubungi BC, Jumat (8/1).
Contoh temuan yang sudah ditindaklanjuti itu papar Agus, seperti soal pelanggaran untuk pemasangan spanduk-spanduk ataupun bener para paslon yang terpasang didilapangan yang memang pemasangannya terindikasi melanggar aturan.
Sedangkan untuk perlanggaran yang berhasil diantisipasi, terang Agus, seperti halnya temuan pada saat pelaksanan pembagian daging hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha.
“Jadi pada saat pelaksanaan pembagian daging tersebut petugas kita menemukan adanya indikasi ditumpangi kepentingan politik. Tapi beruntung kita berhasil mengantisipasi itu,”terangnya.
Dijelaskan Agus, mengapa temuan pelanggaran yang diajukan hanya sebanyak 4 buah, ini lebih dikarenakan syarat dan bukti pelanggaran tersebut lengkap dan kuat. “Jadi ke empat buah temuan yang diajukan itu bisa dikatakan buktinya lengkap dan kuat,” jelasnya. (KB)