Beranda Headline Sudah Overload, KJA di Waduk Jatiluhur Purwakarta Bakal Ditertibkan

Sudah Overload, KJA di Waduk Jatiluhur Purwakarta Bakal Ditertibkan

KJA Purwakarta
KJA di Waduk Jatiluhur Purwakarta bakal ditertibkan. (Istimewa)

PURWAKARTA – Satgas Citarum Harum berencana menertibkan Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Jatiluhur Purwakarta dalam waktu dekat.

Penertiban ini didasari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 614/Kep.1304-DLH/2018 Tentang Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.

Berdasarkan data sensus 2020, tercatat KJA eksisting sebanyak 46.270 petak, sedangkan daya dukung perairan hanya 11.306 petak.

Artinya, jumlah KJA melampaui batas kemampuan waduk seluas 8.300 hektar. Hal itu dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas mutu air.

Baca juga: Apdesi Purwakarta Siapkan Bantuan, Satu Ton Beras Untuk Korban Gempa Cianjur Sudah Disiapkan

“Artinya jumlah KJA sudah melampaui kemampuan waduk, sehingga berakibat pada penurunan kualitas mutu air, eutrofikasi, pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali, penurunan produksi ikan dan indeks pencemaran mendekati cemar sedang,” kata Sekda Purwakarta, Norman Nugraha, Kamis (1/12/2022).

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, kata dia, pada dasarnya mendukung kegiatan penertiban KJA, sesuai dengan amanat Perpres nomor 15 tahun 2018 dan Pergub Jabar Nomor 96 tahun 2022,” kata Norman.

Jajaran Pemkab Purwakarta menyambut baik penertiban ini dan memberikan apresiasi yang tinggi atas penyelenggaraan kegiatan penertiban KJA.

“Kami berharap kegiatan penertiban KJA dapat berlangsung aman dan kondusif. Dalam hal ini, Pemkab Purwakarta juga mendukung hal tersebut dengan diterbitkannya SK Bupati Purwakarta Nomor 660.05/Kep.35-DLH/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Danau Jatiluhur Jernih tahun 2018,” kata Norman mengutip dari wahananews.com.