Beranda Regional Sudah Rekam Data, Warga Cirejag Belum Dapat e-KTP

Sudah Rekam Data, Warga Cirejag Belum Dapat e-KTP

JATISARI, TVBERITA.CO.ID- Sekitar 130 warga Desa Cirejag Kecamatan Jatisari belum punya e-KTP. Padahal kartu identitas tersebut dibutuhkan warga yang telah melakukan perekaman e-KTP.

Menurut Faturohman, Kasie Pemerintahan Desa Cirejag bahwa sekitar 130 penduduk belum selesai pencetakan e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil( Disdukcapil) Kabupaten Karawang.

“Perekaman e-KTP sudah dilakukan bulan September 2017. Tapi sampai sekarang belum selesai juga,” ujarnya kepada KORAN BERITA (Grup Tvberita.co.id), Kamis(4/1).

Dikatakannya,warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Baru dapat menerima Surat Keterangan Kartu Indentitas penduduk dari Disdukcapil Karawang.

“Yah warga baru punya Surat Keterangan saja. Tapi belum punya KTP eloktroniknya,” katanya.

Adanya keterlambatan pencetakan e-KTP oleh Disdukcapil Karawang. Pihak Pemdes Cirejag sangat memakluminya. Pasalnya, bukan hanya warga Desa Cirejag saja yang membuat e-KTP melainkan hampir setiap desa di Kabupaten Karawang..
“Saya juga memakluminya keterlambatan pencetakan e-KTP oleh Disdukcapil Karawang karena ngantri dan banyak yang buat,” tandasnya.

Ia berharap kedepannya kata Faturohman, pencetakan e-KTP dapat di cetak ditiap kecamatan. Supaya tidak ada keterlambatan lagi dalam proses pencetakan.

“Yakinlah mampu Kabupaten Karawang untuk pengadaan alat pencetak e-KTP. Sebab APBD Karawang mencapai 4,2,Triliun,” katanya.

Senada disampaikan Endang(45) warga Karajan RT 06/02 Desa Cirejag. Pelayanan birokrasi pemerintahan itu perlu lebih ditingkan lagi. Supaya masyarakat mudah dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Kalau bisa tiap kecamatan punya mesin atau alat pencetak e-KTP. Jadi warga tidak lama menunggu hasil cetakan kartu identitas,” paparnya.

Selama tidak ada perubahan pelayanan birokrasi pemerintahan sambung Endang. Maka selamanya warga akan lama menunggu pelayanan publik.

“Mohon kepada Bupati Karawang, agar lebih mempermudah pelayanan publik. Kasihan hanya untuk membuat e- KTP saja harus menunggu sampai 4 bulan lamanya,” pungkasnya.(dej/ris)