Beranda News Supir Mobil Dinas Disanksi BKPSDM

Supir Mobil Dinas Disanksi BKPSDM

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Setelah sebelumnya kedapatan parkir di jalur pedestrian Karawang Kota yang merupakan hak pejalan kaki, akhirnya mobil dinas bernomor T 1080 FF diberikan sanksi teguran lisan dan surat pernyataan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.

 

Hanya saja, sanksi yang diberikan bukan kepada pemilik kendaraan dinas yang dibeli dari uang negara tersebut, yaitu pejabat eselon III Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang. Namun kepada sang supir.

Baca juga: Memalukan, Mobil Plat Merah Parkir di Trotoar Miliaran Rupiah

Pihak BKPSDM Kabupaten Karawang, melalui Kepala Bidang Disiplin Pegawai, Dudi Alexandria, ketika dikonfirmasi tvberita.co.idil melalui pesan singkatnya hanya mengatakan mobil tersebut dipakai si supir dan sudah dilakukan pembinaan.

“Supirnya yang pakai, sudah dipanggil dan dikasih pembinaan,” katanya singkat, Sabtu (14/8).

Diketahui sebelumnya, Terpantau oleh tvberita.co.id, sebuah mobil plat merah bernomor T 1080 FF, tampak terparkir setengah badan di atas pedestrian Jalan Jenderal Ahmad Yani, yang dibangun Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan merogoh kocek APBD Karawang hingga miliyaran rupiah tersebut, tepat di seberang GOR Panathayuda Karawang. (Nna/kie)