Beranda Karawang Surat Komisi I DPRD Karawang Dinilai Salahi Aturan, Akan Diadukan ke BK

Surat Komisi I DPRD Karawang Dinilai Salahi Aturan, Akan Diadukan ke BK

Surat komisi I DPRD Karawang dikritik
Jubir Timses Paslon Aep-Maslani, Pipik Taufik Ismail.

Pasalnya, surat tersebut ditujukan langsung Komisi I DPRD ke Pjs Bupati Karawang tanpa melalui persetujuan pimpinan DPRD Karawang. Padahal setiap komisi DPRD tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat secara resmi kepada pihak eksternal.

Baca juga: Progres Capai 76 Persen, RSUD Rengasdengklok Karawang Ditarget Beroperasi Tahun Depan

“Surat itu harusnya bersifat rekomendasi berdasarkan hasil kajian komisi pada pimpinan, bukan langsung ditujukan ke pihak eksternal. Itu sama saja mengangkangi pimpinan. Ada hierarki-nya. Ketua Komisi I paham aturan gak sih?” sesal Uus, Sabtu (26/10).

Dia menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, menyatakan bahwa DPRD bekerja secara kolektif kolegial.

Artinya, setiap keputusan yang keluar dari legislatif harus merupakan keputusan kolektif yang disahkan pimpinan DPRD. (*)