KARAWANG – Berikut syarat dan cara buat KTP digital. KTP digital adalah kepemilikan dokumen kependudukan dari KTP elektronik (e-KTP) ke dalam smartphone.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar mengatakan, melalui KTP digital masyarakat tak perlu lagi repot dalam proses dokumen kependudukan.
Baca juga:Â 10 Ribu Warga Karawang Mulai Beralih ke KTP Digital
Karena KTP digital atau identititas kependudukan digital (IKD) ini sama fungsinya seperti e-KTP fisik.
“Kalau punya KTP digital bisa malah mempermudah masyarakat jika KTP-e miliknya rusak atau hilang. Tidak perlu pakai fotokopi lagi,” katanya, Rabu, 10 Oktober 2023.
Baca juga:Â Cara Buat Kartu Identitas Anak di Karawang, Mudah dan Gratis!
Lalu bagaimana syarat dan cara buat KTP digital? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat-syarat membuat KTP digital
- Â Memiliki KTP elektronik atau e-KTP
- Â Memiliki email pribadi yang aktif
- Â Memiliki smartphone berbasis android
Cara membuat KTP digital
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store
- Buka aplikasi IKD, isi data NIK, email, dan nomor hp lalu klik verifikasi data.
- Kemudian lakukan verifikasi data dengan submit foto wajah
- Â Setelah berhasil, cek e-mail yang tadi didaftarkan untuk mengecek kode aktivasi
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Â Aktivasi IKD berhasil
Nah itu lah dia syarat dan langkah membuat KTP digital. Praktis bukan? Semoga bermanfaat ya. (*)