KARAWANG – Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang keberadaannya cukup penting.
Keberadaan akta kelahiran merupakan bukti pengakuan negara mengenai status individu masyarakat.
Untuk membuat sebuah akta, tentu ada syarat dan ketentuan tersendiri. Pembuatan akta kelahiran diurus langsung oleh Pemerintah di Daerah yang ada di Kabupaten atau Kota.
Ketua Tim Akta Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Sopyan Jamaludin menyampaikan, cara mengurus akta kelahiran atau dokumen kependudukan lainnya bisa dilakukan secara langsung maupun daring.
Bagi masyarakat Karawang yang ingin tahu cara mengurus Akta Kelahiran, simak syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Merubah Akta Kelahiran
Berikut cara mengganti akta yang lama termasuk persyaratannya:
- Ajukan penetapan pengadilan
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
- Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Bawa semua ke dukcapil setempat
“Nanti silakan ke kantor Capil, nanti ada yang mengarahkan untuk mengisi formulir, dateng ke bagian verifikasi nanti disitu dikasih nomer antrian,” ujarnya kepada tvberita.co.id pada Selasa, 21 November 2023.