Beranda Karawang Syarat Dapat Pajak Sawah Gratis di Karawang, Bisa Dikolektif

Syarat Dapat Pajak Sawah Gratis di Karawang, Bisa Dikolektif

3 hektare Pajak sawah gratis di karawang
Ilustrasi pesawahan. Foto: istimewa

KARAWANG – Kabar baik bagi petani, kebijakan PBB-P2 objek pajak sawah gratis telah diperluas oleh pemerintah daerah menjadi 3 hektare.

Kebijakan ini telah ditetapkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.

Baca juga: Pemkab Karawang Gratiskan Pajak Sawah di Bawah 3 Hektare

Untuk mendapatkan program pajak gratis ini, petani pemilik sawah bisa mengajukan permohonan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Masih Diperiksa Kejaksaan, Diskannak Kembali Gelontorkan Program Perikanan

1. Fotocopy kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang;

2. Dokumen asli SPPT tahun berjalan;

3. Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain);

4. Fotocopy bukti kepemilikan/ peralihan hak;

5. Surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak);

6. Surat pernyataan permohonan diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat;

7. Foto Objek Pajak Sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat.

(*)