KARAWANG – Kabar baik bagi petani, kebijakan PBB-P2 objek pajak sawah gratis telah diperluas oleh pemerintah daerah menjadi 3 hektare.
Kebijakan ini telah ditetapkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.
Baca juga: Pemkab Karawang Gratiskan Pajak Sawah di Bawah 3 Hektare
Untuk mendapatkan program pajak gratis ini, petani pemilik sawah bisa mengajukan permohonan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Masih Diperiksa Kejaksaan, Diskannak Kembali Gelontorkan Program Perikanan
1. Fotocopy kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang;
2. Dokumen asli SPPT tahun berjalan;
3. Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain);
4. Fotocopy bukti kepemilikan/ peralihan hak;
5. Surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak);
6. Surat pernyataan permohonan diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat;
7. Foto Objek Pajak Sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat.
(*)