
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk kebijakan di tahun 2025.
Dipaparkan Subkoor Persidangan, Diki, di tahun 2025 ini Pemkab Karawang mengusulkan sebanyak 12 Raperda. Sementara DPRD mengusulkan sebanyak 8 Raperda. Berikut rinciannya:
Baca juga: Milad ke-7, Sanema Tour & Travel Karawang Berangkatkan Ratusan Jemaah Umroh dengan Harga Promo
12 Raperda Usulan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2025
1. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh;
2. Raperda tentang Jalan;
3. Raperda tentang Pengelolaan Sistem Limbah Domestik;
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang dari Hasil Pembelian Bagian Saham Pemerintah Provinsi Jabar pada PT. LKM Karawang:
5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah:
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat:
7. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa;
8. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025-2030:
9. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang tahun 2011-2031:
10. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;
11. Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2025;
12. Raperda tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: DPRD Karawang Minta Sekolah Jangan Persulit Siswa Ambil Ijazah Meski Ada Tunggakan
8 Raperda Usulan DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2025
1. Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
2. Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
3. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemsyarakatan.
4. Raperda tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air.
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang;
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman.
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Dan Usaha Pariwisata;
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Kejiwaaan.
(*)