
KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, meminta PT PLN (Persero) untuk tidak mempermudah pemberian sambungan listrik kepada bangunan liar yang tidak memiliki izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung penataan kawasan dan mencegah menjamurnya bangunan ilegal, khususnya di kawasan Interchange Tol Karawang Timur.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan PLN. Ke depan jangan sampai bangunan yang tidak memiliki izin dengan mudah mendapatkan sambungan listrik. Kita ingin penataan ini berjalan bersama-sama,” tegas Aep, Jumat (7/8).
Baca juga: Kinerja Moncer, Perumdam Tirta Tarum Setor Dividen Rp 9,49 Miliar ke Pemkab Karawang
Permintaan tersebut disampaikan Aep di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan sekitar 93 bangunan liar semi permanen yang berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ)—aset milik Jasa Marga—di sepanjang Interchange Tol Karawang Timur.
Penertiban ini dilakukan secara bertahap demi mengurai kemacetan, merapikan drainase, dan mengembalikan fungsi jalan.
Baca juga: Akses Tol Karawang Timur Bersolek, 93 Bangunan Liar Ditertibkan demi Penataan Bertahap
Selain menekan pihak PLN agar lebih selektif, Aep turut mengimbau para pedagang dan pelaku usaha untuk memanfaatkan tempat yang legal ketimbang menggunakan DMJ.
“Kalau ingin berusaha, silakan di tempat yang semestinya, misalnya menyewa ruko. Jangan menggunakan Daerah Milik Jalan karena nantinya akan terus dilakukan penertiban,” lanjutnya.
Penataan kawasan Interchange Tol Karawang Timur sendiri akan dilanjutkan tahun depan dengan alokasi anggaran sekitar Rp8 miliar untuk jangkauan penataan sepanjang 400 meter di kedua sisi jalan. (*)








