PURWAKARTA – Bagi masyarakat atau wisatawan yang ingin menyaksikan pertunjukan Air Mancur Sri Baduga di Situ Buleud, Purwakarta kini tak lagi gratis.
Alasannya, Pemkab Purwakarta menerapkan tarif retribusi atau tiket masuk sebesar Rp 15 ribu bagi warga yang ingin menonton pertunjukan Air Mancur ‘Menari’ Sri Baduga.
Sekda Purwakarta, Norman Nugraha membenarkan penerapan retribusi di kawasan atraksi Air Mancur Sri Baduga.
Baca juga: Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Sukses Menghibur Warga, Bupati Purwakarta Lega
Penerapan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang ditetapkan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada 24 November 2020.
Adapun Perda tersebut mengatur sejumlah tempat wisata, seperti Galeri Wayang Purwakarta hingga Air Mancur Sri Baduga.
Warga KTP Purwakarta Cuma Bayar Rp 10 Ribu
Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa masyarakat ber-KTP Purwakarta akan dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu. Sedangkan untuk warga luar Purwakarta dikenakan tarif sebesar Rp 15 ribu.
Diketahui, Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga yang direncanakan akan aktif kembali pada Oktober 2023 ini batal digelar. Hal itu terjadi karena debit air pada kawasan Situ Buleud yang kurang.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi air kawasan Situ Buleud yang merupakan lokasi Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga.
“Tim teknis sudah mengecek untuk persiapan pertunjukan Air Mancur Sri Baduga, dan ada beberapa temuan yang menyebabkan pertunjukan tidak bisa diselenggarakan,” ucap Norman Melansir jabar.tribunnews.com, Senin, 9 Oktober 2023.
Adapun salah satu temuan yang dimaksud Norman adalah debit air yang kurang sehingga pertunjukan air mancur yang bisa menari terbesar di Asean itu batal digelar.
“Debit air di kawasan Situ Buleud itu satu meter di bawah pompa air mancur, jadi tidak memungkinkan pompa menyedot air untuk pertunjukan air mancur,” kata Norman Nugraha. (*)