Beranda Karawang Tak Lagi Membludak, Antrean Disdukcapil Karawang Menyusut Usai Layanan Diperluas hingga ke...

Tak Lagi Membludak, Antrean Disdukcapil Karawang Menyusut Usai Layanan Diperluas hingga ke Desa

Antrean disdukcapil karawang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mencatat penurunan signifikan jumlah antrean pemohon layanan administrasi kependudukan, menyusul perluasan akses layanan hingga ke berbagai titik.

KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mencatat penurunan signifikan jumlah antrean pemohon layanan administrasi kependudukan, menyusul perluasan akses layanan hingga ke berbagai titik.

Sebelumnya, antrean di kantor Disdukcapil Karawang bisa mencapai 600 hingga 700 orang per hari. Namun kini, jumlah tersebut berangsur menurun dan cenderung kembali normal.

Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin mengatakan, penurunan antrean terjadi setelah layanan tidak lagi terpusat di kantor dinas, melainkan disebar ke kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga gerai layanan di sejumlah wilayah.

Baca juga: Dear Perantau, Segera Daftarkan Diri Sebagai Penduduk Non Permanen di Karawang, Ini Alasannya

“Dulu antrean bisa sampai 600 sampai 700 orang. Sekarang sudah normal, karena masyarakat sudah terdistribusi ke layanan lain,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, (16/4).

Ia menjelaskan, saat ini kapasitas layanan di kantor Disdukcapil bisa melayani lebih dari 200 pemohon per hari tanpa pembatasan kuota. Namun, pendaftaran dibatasi hingga pukul 14.00 WIB.

“Kalau datangnya banyak dari pagi, bisa sampai malam pelayanannya. Tapi sekarang sudah jauh berkurang karena ada alternatif layanan lain,” katanya.

Perluasan layanan tersebut antara lain melalui pembukaan gerai di sejumlah titik strategis serta optimalisasi layanan di MPP. Di MPP, kuota pelayanan bisa mencapai 100 orang per hari, sementara di gerai lain seperti di wilayah Cikampek sekitar 50 orang per hari.

Selain itu, Disdukcapil juga menambah jenis layanan di tingkat kecamatan. Jika sebelumnya hanya melayani KTP, Kartu Keluarga, dan KIA, kini bertambah menjadi sekitar delapan jenis layanan administrasi kependudukan.

Tak hanya itu, layanan juga mulai diperluas hingga ke tingkat desa melalui aplikasi Sorabi. Saat ini, sebanyak 67 desa telah disosialisasikan untuk mengakses layanan tersebut, dengan tiga jenis layanan awal yakni akta kematian, Kartu Keluarga, dan pendaftaran penduduk non permanen.

“Dengan layanan di desa, masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas. Ini sangat membantu mengurangi antrean,” ungkapnya.

Saepul menuturkan, pendekatan perluasan layanan ini didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat, mudah, dan dekat.

Baca juga: Siswi Korban Pencabulan Guru PPPK di Cibuaya Karawang Rupanya Sudah Dipacari Diam-diam 

“Pemohon itu ingin satu hari jadi, gratis, dan dekat. Itu yang kami upayakan,” katanya.

Selain menekan antrean, kebijakan ini juga dinilai memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Dengan layanan yang lebih dekat, warga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan seperti transportasi, konsumsi, hingga ongkos pendamping.

Disdukcapil bahkan menghitung pendekatan Social Return on Investment (SROI), di mana investasi pembukaan layanan di daerah dapat kembali dalam waktu singkat karena efisiensi biaya yang dirasakan masyarakat.