Beranda Regional Tak Lengkap, Berkas Perkara Jennifer Dunn Dikembalikan ke Polisi

Tak Lengkap, Berkas Perkara Jennifer Dunn Dikembalikan ke Polisi

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID— Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI mengembalikan berkas perkara artis peran Jennifer Dunn kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (31/2/2018).

“Berkas Nomor BP/49/1/2018/Dit. Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn telah kami kembalikan melalui surat Nomor B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2018).

Ia melanjutkan, pihaknya menerima berkas perkara Jennifer pada 23 Januari 2018. Berkas perkara dikembalikan karena berkas tersebut dinilai belum lengkap.

“Petunjuk yang diberikan kepada penyidik terkait kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan juga terkait penilaian kekuatan alat bukti yang tersedia,” ujarnya.

Jennifer Dunn ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia dibekuk seusai memesan sabu dari bandar berinisial FS.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jennifer ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS. Laki-laki berusia 40 tahun itu dibekuk di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2018) sore.

Pasal yang disangkakan kepada Jennifer adalah Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(KB)