BANDUNG – Buruh di Jawa Barat (Jabar) beramai-ramai menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024. Imbasnya, mereka berencana demo hingga mogok kerja massal.
Merespons ancaman mogok kerja itu, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik meminta, ketimbang mogok kerja, alangkah baiknya kedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan.
Meski ia tak menampik, bahwa unjuk rasa maupun mogok kerja merupakan hak buruh yang dilindungi Undang-Undang (UU).
“Menanggapi keinginan buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja, saya sampaikan bahwa itu merupakan hak buruh dan dijamin oleh UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Ning, dikutip Rabu, 22 November 2023.
“Namun alangkah baiknya bila buruh mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit maupun tripartit,” tambah Ning.
Dialog bipartit, sambung Ning, bisa dilakukan pengusaha dan buruh. Sedangkan tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan buruh.
Dengan dialog ini, Ning menilai, tidak perlu lagi ada produktivitas yang hilang akibat mogok kerja atau demo. “Karena seperti yang kita ketahui saat ini Jabar sedang gencar promosi untuk menarik investasi seperti di kawasan Rebana, sehingga tentu kami berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik,” ungkap dia.
Investasi Padat Modal
Melansir Kompas.com, Ning juga menjawab pertanyaan para buruh bahwa sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapai 2 digit.
Saat itu, jenis investasi didominasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan sekarang meski nilai investasinya meningkat, namun didominasi padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi.
Akibatnya, tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal akan sulit mendapatkan pekerjaan.