JATISARI, TVBERITA.CO.ID- Sejumlah tempat usaha di Kecamatan Jatisari disinyalir belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dan persyaratan administrasi lainnya seperti Siup, Situ dan Tanda Daftar Gudang (TDP).
Menurut Masnim, Komandan Regu (Danru) Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol) PP Kecamatan Jatisari. Bahwa ada sejumlah tempat usaha di Kecamatan Jatisari belum melengkapi administrasi tempat usaha. Salah satunya adalah Gudang Minuman Mineral di depan Jembatan Timbang Balonggandu Jatisari.
“Ditempat Gudang Minuman Mineral itu sedang dibangun namun tempat usaha itu belum dilengkapi administrasi sebagai prasyarat usaha seperti belum adanya Tanda Daptar Gudang dan IMB,” ujarnya kepada KORAN BERITA (Grup Tvberita.co.id), Selasa(9/1) diruang kerjanya.
Dikatakan Masnim, seharusnya sebelum adanya aktivitas tempat usaha itu perlu dilengkapi administrasi perizinan.
“Nanti Gudang Minuman Mineral akan ditegur melalui surat resmi. Apabila tetap bandel maka akan dilaporkan ke Mako Satpol PP Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Bukan hanya Gudang Minuman Mineral di Desa Balonggandu saja yang belum lengkap perizinannya kata Masnim. Tetapi masih banyak tempat usaha dan bangunan yang sudah berdiri tanpa mengantongi IMB.
“Ada beberapa tempat usaha seperti bangunan baru di Kolam renang Tirta Kencana di Dusun Kalensinem Desa Situdam yakni ada tempat baru sarana gedung olah raga yang belum mengantongi IMB,” tandasnya.
Ia berharap kepada para pengusaha di Kecamatan Jatisari agar mematuhi peraturan yang berlaku. Supaya tidak menabrak aturan jika membuka usaha di wilayah Kecamatan Jatisari.
“Kami akan tegakan aturan apabila masih ada pengusaha yang bandel tidak taat aturan. Maka tempat usaha tersebut harus ditutup agar ada efek jera,” ucapnya.
Ia juga meminta kepada para kepala desa di Kecamatan Jatisari supaya memberi tahu kepada pihak Trantib atau Satpol PP apabila diwilayahnya ada pembangunan tempat usaha. Guna memastikan ditempat usaha tersebut memenuhi unsur perizinanan.
“Sebab jika tidak ada IMB dan perizinan yang sesuai prosedur aturan. Maka tempat usaha itu akan distop operasional atau aktivitasnya,”pungkasnya.(dej/ris)