
KARAWANG – Puluhan pedagang di kawasan Taman I Love Karawang dekat Stadion Singaperbangsa diminta untuk membongkar lapak dan mengosongkan lahan karena area taman akan direvitalisasi.
Surat pemberitahuan resmi telah dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang pada Senin, (20/10) pagi.
Surat bernomor 300/2483/Tibum yang ditandatangani Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, memberi batas waktu kepada pedagang hingga 27 Oktober 2025.
Baca juga: Sinergi ATR/BPN dan Kemenag Karawang Tertibkan Tanah Wakaf dan Aset Keagamaan
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta menerangkan, pihaknya telah mendatangi 32 pedagang di sekitar Tanam I Love Karawang untuk menyerahkan surat pemberitahuan.
“Jika tidak membongkar sendiri lapaknya sebelum tenggat waktu tersebut, pada pedagang terancam penertiban paksa,” terangnya.
Tata mengatakan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari rencana besar Pemkab Karawang untuk menata ulang kawasan Taman I Love Karawang. Penataan ini mencakup pekerjaan emplasemen yang akan dilakukan dalam waktu dekat, guna menjadikan taman lebih tertib, nyaman dan sesuai fungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik.
“Taman I Love Karawang selama ini tak hanya menjadi ruang rekreasi warga, tetapi juga pusat ekonomi informal yang menghidupi puluhan pelaku usaha mikro. Sayangnya keberadaan PKL yang kian menjamur membuat taman kehilangan fungsi estetik dan tata ruang yang ideal,” paparnya.








