Beranda Regional Tanpa Pemberitahuan, Panwaslu Berhak Bubarkan Kampanye

Tanpa Pemberitahuan, Panwaslu Berhak Bubarkan Kampanye

PURWAKARTA, TVBERITA.CI.ID- Panwaslu Kabupaten Purwakarta tak segan membubarkan kegiatan kampanye Paslon jika mereka tidak menunaikan kewajibannya menyampaikan surat pemberitahuan sebelumnya.

“Kalau tidak ada pemberitahuan, tapi mereka kampanye, bisa kita bubarkan,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos Minggu (11/3).

Menurutnya, pemberitahuan kegiatan kampanya bukan hanya diserahkan kepada Panwaslu, tetapi juga ke KPU dan Kepolisian. Surat pemberitahuan maksimal diberikan satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

“Kampanye tanpa pemberitahuan berarti ilegal, kita akan tindak,” katanya.

Hampir sebulan masa kampanye, kata Binos, masih ada paslon yang terkesan ogah-ogahan menyampaikan surat pemberitahuan kampanye.

Padahal, penyampaian pemberitauan bukan semata amanat PKPu 4 /2017 Tentang Kampanye, lebih dari itu demi kepentingan dan kondusifitas tahapan kampanye di lapangan.

“Kita bahkan sudah berkirim surat kepada paslon melalui LO-nya agar mereka segera menyampaikan surat pemberitahuan rencana dan lokasi kampanye.

Tapi hingga saat ini belum juga mengirimkan. Jangan heran kalau nanti kita lakukan penindakan,”tegasnya
Agar pelaksanaan Pilkada, khususnya tahapan kampanye ini berjalan aman dan lancar, Panwaslu menghimbau seluruh peserta Pilkada untuk taat dan patuh terhadap peraturan perundangan.

Dengan begitu, peserta dapat maksimal menyampaikan visi misinya, demikian juga masyarakat dapat memperoleh gambaran dan informasi calon mana yang layak dipilih nanti pada waktunya.

“Aturan dibuat untuk ditaati dan dipatuhi demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Diluar persoalan itu, Panwaslu saat ini sedang menginventarisir jumlah dan jenis Alat Peraga Kampanye (APK) masing masing paslon yang terpasang.

Inventarisasi APK ini menjadi penting mengingat dalam Pilkada saat ini ada batasan tentang jumlah APK yang boleh dipasang.

“Kalau lebih, yang lebihnya kita tertibkan. Termasuk yang dipasang di lokasi terlarang seperti jalur protokol, gedung dan halaman kantor pemerintah, serta taman dan pohon,”pungkasnya.(KB)