Beranda Headline Tawuran Antarpelajar di Karawang Tewaskan 1 Pelajar SMP, 1 Pelaku Ditangkap

Tawuran Antarpelajar di Karawang Tewaskan 1 Pelajar SMP, 1 Pelaku Ditangkap

Tawuran antarpelajar di karawang
Polisi mengamankan satu pelaku tawuran antarpelajar di Karawang.

KARAWANG – Tim Sanggabuana Polres Karawang mengamankan satu pelaku tawuran antarpelajar yang menelan satu korban jiwa.

KS (17) pelajar SMP asal Kecamatan Karawang Barat meninggal dunia akibat terkena sabetan senjata tajam jenis golok sisir.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengungkapkan, dari kasus tersebut polisi mengidentifikasi sebanyak dua pelaku.

Baca juga: Hendak Tawuran, 18 Pelajar SMK di Karawang Dicokok Polisi

“Setelah kami melakukan rangkaian penyelidikan, kami mengantongi identitas pelaku sebanyak 2 orang,” ungkapnya pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Satu pelaku berhasil diamankan di rumahnya, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi atau DPO.

Kedua pelaku tersebut berinisial MHY dan D. Keduanya diketahui masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.

Ia mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (11/8) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Antara pelaku dan korban sebetulnya tidak saling mengenal. Karena mereka hanya berpas-pasan di jalan.

“Modusnya mereka tawuran, pasca hunting mereka keliling akhirnya bertemu dijalan. Si korban melintas, tidak ada yang dikonfirmasi seketika langsung tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” papar Arief.

Saat ini, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 baju korban, jaket dan celana SMP korban.

Baca juga: Menpan RB Ingatkan Pemkab Karawang Setop Bikin Aplikasi Baru, Bisa buat Rakyat Bingung

Belajar dari kasus ini, pihaknya meminta agar para orangtua mengawasi lebih ketat pergaulan anak baik ketika di sekolah maupun di rumah. Sehingga tidak sampai terjerumus dan melakukan tindakan di luar batas wajar.

“Kami menghimbau orang tua maupun pihak sekolah untuk mengawasi betul-betul perilaku anak-anaknya. Baik disekolah maupun di rumah,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel sebelumnyaPolisi Tangkap Pengedar Ganja Sintetis hingga Tramadol di Karawang
Artikel selanjutnyaTawarkan Peralatan Rumah Inovatif, Modena Home Center Resmi Dibuka di Karawang