
KARAWANG – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang menggugat seorang pria bernama Tedy Setiawan agar statusnya sebagai ayah dicabut. Gugatan dilayangkan karena Tedy tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
Kasi Intel Kejari Karawang, Sigit Muharam, menjelaskan gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw, dan telah memasuki sidang pertama pada Kamis (10/4).
Kata dia, gugatan tersebut mengacu pada Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Baca juga: BPBD Karawang Waspada Potensi Bencana Peralihan Musim, Petugas Tetap Disiagakan
“Bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Tim JPN kepada Tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum Tergugat yaitu penyalahgunaan kekuasaan orang tua telah berkelakuan buruk sebagai orang tua terhadap anak kandung tergugat,” jelas Sigit.
Tergugat dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 315/Pid.B/2024/PN.Kwg tanggal 21 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.