Beranda Regional Tembakau dan Minuman Keras Sitaan Dimusnahkan KPPBC Purwakarta

Tembakau dan Minuman Keras Sitaan Dimusnahkan KPPBC Purwakarta

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Berbagai jenis minuman keras dan ratusan ribu produk tembakau dimusnahkan. Barang-barang yang rata-rata impor tersebut berasal dari 15 penindakan atas pelanggaran Undang-undang Cukai 39/2007. Khususnya di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang.

Barang haram impor bernilai ratusan juta rupiah tersebut didapatkan atas pelanggaran yang terjadi dari Juni 2016 hingga Maret 2018. Sementara pemusnahan dilakukan langsung di‎ Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta.

Kepala Kantor KPPBC TMP A Purwakarta, Guntur Cahyo Purnomo menyatakan penyitaan dan penindakan ini atas kerjasama semua pihak. Di antaranya kepolisian, kejaksaan, TNI dan Satpol PP yang ada di wilayah Purwasuka. “Semua yang disita ini merupakan barang-barang yang terkena cukai. Seperti rokok dan tembakau iris, begitu pun berbagai minuman yang mengandung etil alkohol,” kata Guntur pada Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Cukai.

Tepatnya di Jalan Bukit Akasia, Kota Bukit Indah, ‎Kabupaten Purwakarta pada Rabu 7 November 2018. Menurut Guntur, rata-rata barang yang disita dan akhirnya dimusnahkan ini adalah barang-barang yang menggunakan pita cukai palsu. Selain itu ada juga ribuang barang yang tanpa dilekati pita cukai apapun.

“Berdasarkan penghitungan kami terdapat 247.172 batang rokok dari berbagai merk Internasional tanpa dilekati pita cukai. Lalu ada juga 125.296 batang rokok menggunakan pita cukai palsu. Selain itu ada 140.215 ‎gram tembakau iris juga tanpa dilekati pita cukai,” katanya.

Sementara untuk minuman keras didapatkan puluhan botol juga tanpa dilekati pita cukai. “Jumlah untuk miras tidak terlalu banyak, hanya mencapai 72 botol. Sementara untuk jumlah kerugian negara ditenggarai mencapai Rp 134 juta lebih,” katanya.

Guntur juga menambahkan‎ setelah ditetapkan sebagai barang milik negara, maka pemusnahan harus dilakukan. Hal ini sesuai dengan‎ surat keputusan dari KPKNL Purwakarta. “Jadi barang-barang tersebut kemudian disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan,” kata dia.

Pemusnahan hasil tembakau dilakukan dengan cara dibakar dan akhirnya ditimbun dalam tanah. “Sedangkan untuk miras dihancurkan dulu lalu akhirnya juga ditimbun dalam tanah,” ujarnya. Akibat maraknya peredaran tembakau dan miras tak terkena pajak ini, Guntur pun meminta bantuan masyarakat. Hal ini agar ada sinergi masyarakat dengan bea cukai untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal ini.

“Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta pun berupaya melindungi masyarakat. Khususnya melindungi dari barang-barang yang ilegal baik buatan dalam negeri maupun impor,” katanya.

Oleh karena itu KPPBC TMP A pun lanjut dia, akan terus melakukan upaya-upaya demi mempersempit peredaran barang-barang ilegal ini. Tentunya di wilayah yang menjadi wilayah kewenangan KPPBC TMP A di Purwakarta, Subang dan Karawang.

“Kami akan terus lakukan sweeping dan ‎terus menekan peredaran barang-barang ilegal ini. Ke depan mudah-mudahan jumlahnya akan terus berkurang, sehingga tidak akan merugikan Negara di kemudian hari,” ucapnya.(KB)