Beranda Bekasi Tempat Hiburan Berkedok Restoran di Cikarang Ditutup Paksa oleh Warga

Tempat Hiburan Berkedok Restoran di Cikarang Ditutup Paksa oleh Warga

Tempat hiburan berkedok restoran di Cikarang.
Ilustrasi THM berkedok restoran. (Istimewa)

KABUPATEN BEKASI – Sebuah tempat hiburan malam (THM) berkedok restoran ditutup paksa oleh warga Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penutupan restoran bernama The Sky Restaurant and Bistro di Ruko Trivium yang terletak Jalan Kemang Raya Nomor 32 Lippo Cikarang itu berangkat dari keresahan warga setempat yang terganggu aktivitas dalam restoran.

Camat Cikarang Selatan Agus Dahlan menuturkan, dirinya mewakili ratusan warga beraudiensi dengan manajemen restoran. Dalam audiensi, manajemen bersedia menutup secara permanen usaha THM berkedok restoran.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Serial Killer dalam Kasus Pembunuhan di Bekasi

“Alhamdulillah hari ini ada penyampaian aspirasi warga terkait tempat hiburan di The Sky Restaurant dan Bistro. Kita sampaikan dan imbau harus kembali ke niat semula, yakni restoran,” kata Agus, Rabu (25/1/2023).

Menurutnya, warga hanya keberatan dengan aktivitas THM, bukan rumah makannya.

Ia mempersilakan manajemen tempat usaha tersebut untuk tetap beroperasi penuh sesuai perizinan yang telah ditempuh sebelumnya berupa usaha restoran.

“Kalau untuk restoran silakan-silakan saja tapi kalau THM (tempat hiburan malam) harus ada persyaratan yang dipenuhi,” katanya melansir dari Antara.

Ia memastikan penutupan ini merupakan inisiatif pihak manajemen berdasarkan hasil audiensi bersama perwakilan tokoh masyarakat setempat mengingat wewenang penyegelan ada di tangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tempat hiburan berkedok restoran meresahkan

Perwakilan Manajemen The Sky Restaurant and Bistro Harun mengatakan penutupan tempat usaha ini berdasarkan aspirasi warga yang melibatkan para kiai, tokoh agama, dan alim ulama.

Baca juga: Heboh Pesan Berantai Penculikan Anak di Desa Cengkong Karawang, Ini Penjelasan Polisi

“Kami dari pihak manajemen The Sky Restaurant and Bistro mengambil kesimpulan untuk menutup terlebih dahulu ‘rolling door’. Mungkin karena ada proses-proses yang terlewati. Intinya kami dari pihak manajemen memutuskan untuk ditutup untuk menjaga kondusif, keamanan, dan ketertiban yang ada di wilayah kita bersama,” katanya.

Salah seorang warga Ade mengatakan aksi unjuk rasa ini berawal dari penolakan masyarakat terhadap aktivitas di tempat usaha tersebut yang kerap menimbulkan kebisingan hingga meresahkan warga sekitar.

Setelah ditelusuri ke lokasi, tempat usaha restoran itu membuka aktivitas serupa diskotek di lantai tiga bangunan tersebut, sedangkan permukiman warga berada di belakang restoran atau tak jauh dari situ.

“Warga menolak aktivitas di tempat itu, setiap malam selalu bikin bising hingga jelang pagi, membuat kami tidak nyaman, makanya kami menyatakan menolak dengan tegas operasional tempat tersebut,” kata dia. (*)

Artikel sebelumnyaHeboh Pesan Berantai Penculikan Anak di Desa Cengkong Karawang, Ini Penjelasan Polisi
Artikel selanjutnyaBio Farma Siapkan Pabrik Farmasi Setara FDA di Karawang, Ini Targetannya