BEKASI – Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 2023 atau 1444 Hijriah.
Seruan itu disampaikan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Bahkan ia berujar seruan tersebut tak hanya berlaku saat Ramadan, melainkan selama-lamanya.
“Kepada segenap pemilik usaha tempat hiburan, pemilik restoran, cafetaria dan warung makanan serta minuman, diharapkan mengikuti aturan Perda Nomor 3 tahun 2016,” ungkap Dani melalui seruan tersebut, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Bawa Nuansa Cosmopolitan City, Pakuwon Mall Segera Hadir di Kota Bekasi
Sesuai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, pengusaha tempat hiburan malam untuk diminta untuk menghentikan kegiatan maksiat selama-lamanya.
Sementara itu, bagi pengusaha restoran serta cafetaria, diminta untuk tidak melayani atau menyajikan makanan secara terbuka kepada masyarakat yang tak berpuasa di siang hari.
“Demi menghormati umat muslim, diharapkan menaati aturan tersebut,” ucapnya mengutip wartakotalive.com.
Selain itu, kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), ia mengharapkan agar ketentuan ibadah yang dilakukan mengacu pada seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Duh, Burung Pak RT Disikat Maling Berjubah Hitam di Bekasi
Kemudian kepada aparatur sipil negara (ASN), ia meminta agar mereka tetap melakukan tugas melayani masyarakat dengan penuh kesabaran.
“Untuk ASN, mari kita melakukan tugas sebagaimana mestinya dengan penuh keikhlasan, amanah, tanggung jawab dan disiplin,” tutur Dani.
Ia berharap agar seluruh masyarakat juga saling menghargai dan menghormati sehingga mewujudkan lingkungan yang harmonis selama berlangsungnya ibadah puasa. (*)