Beranda Regional Tempat Hiburan Malam Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Tempat Hiburan Malam Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Dugaan beredarnya minuman beralkohol yang dijual bebas dibeberapa tempat hiburan malam di Purwakarta ditegaskan tidak memiliki izin dari dinas terkait, terbukti sebelumnya petugas gabungan mendapatkan beberapa jenis minuman beralkohol yang dijual bebas ditempat hiburan malam di Purwakarta beberapa waktu lalu.

Hal ini ditanggapi serius oleh Kadiskoperindag dan UMKM Kabupaten Purwakarta Entis Sutisna, dikatakan hingga saat ini pihaknya hanya mengeluarkan ijin penjualan minuman beralkohol untuk perhotelan saja.

“Kalau hotel memang ada izinnya, karena kan ini berkaitan juga dengan WNA yang kerap menginap di hotel, jadi ada kategorinya, dan tidak semua hotel,”jelas Kadiskoperindag dan UMKM Purwakarta Entis Sutisna, Sabtu (10/2).

“Kalaupun ada penjualan minuman beralkohol dan beredar bebas di Purwakarta itu jelas menyalahi aturan, dan dipastikan tidak berijin, apalagi kalau kita berbicara tempat hiburan malam yang menjual miras, hingga hari ini kami dinas terkait tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam di Purwakarta,”ujarnya.

“Bupati Purwakarta sudah mengeluarkan instruksi Purwakarta nol alkohol, kecuali yang saya jelaskan tadi, seperti hotel bisa menjual minuman beralkohol dan ada izinnya,”tegasnya.

“Dulu Bupati juga berencana untuk membuat seperti kartu member untuk pembelian minuman beralkohol, tetapi untuk kalangan tertentu saja, seperti WNA itu karena mereka kan biasanya memang terbiasa mengkonsumsi minuman beralkohol, tetapi belum terealisasi, tujuannya bagus agar peredaran minuman beralkohol tidak beredar luas, untuk kalangan tertentu saja dan sesuai kebutuhannya saja,”paparnya.

“Kalaupun ada dugaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam itu seharusnya wilayah tugas Satpol PP sebagai penegak Perda, mereka harus lebih aktif dan jangan menunggu pengaduan saja, kalau ditemukan langsung tindak tegas karena jelas kami tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol ditempat hiburan malam. Selain tidak berizin jelas merugikan untuk penjualan dan pajaknya jadi lebih baik Satpol PP menindak tegas agar tidak ada lagi penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam terlebih kalau tempat hiburan malam dengan embel-embel karaoke keluarga menjual minuman beralkohol lebih parah lagi kalau begitu,”pungkasnya.(KB)