
KARAWANG – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menyatakan jika sekolah tempat mengajar Shandy Permadi, oknum guru PPPK yang cabuli siswi saat KBM menyandang predikat Sekolah Ramah Anak (SRA).
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2023.
Kasus pencabulan itu, menurutnya jelas menambah potret buram dunia pendidikan di Karawang. Untuk itu pihaknya akan mengevaluasi setiap sekolah yang menyandang predikat SRA, agar hal serupa tidak terjadi lagi.
“Itu salah satu sekolah SRA, dengan adanya kejadian tersebut kita akan melakukan evaluasi terkait sekolah-sekolah yang mendapat predikat SRA,” beber Cecep.
Kemudian, dia juga mengimbau kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Karawang untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK).
Kehadiran satuan tugas (satgas) TPPK ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di sekolah.