
Atas permasalahan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.
Baca juga: Polri: Tukang Bubur Terduga Teroris di Karawang Sedang Rencanakan Teror Bom
BPK juga merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar memerintahkan Kepala Bidang Penataan Bangunan untuk lebih cermat menetapkan Retribusi Persetujuan BG dan PBG yang menjadi tanggung jawabnya dan memproses kekurangan pengenaan Retribusi PBG sebesar Rp154.507.200,00, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara saat dikonfirmasi Kabid Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto mengatakan dari ketiga perusahaan yang menjadi temuan baru dua perusahaan yang sudah ditindaklanjuti.
“Terkait temuan itu sudah kita tindaklanjuti dan hanya satu perusahaan yang belum diproses karena saat didatangi ke lokasi perusahaan tersebut ada kemungkinan vailed atau bangkrut,” terangnya. (*)








