
Tuntutan tersebut harus dijawab dalam kurun waktu 3×24 jam. Endang menegaskan, pihaknya akan segera menjawab tuntutan tersebut dan memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga ke DPR RI.
Baca juga: Kantah Karawang Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik, Urus Tanah Jadi Cepat & Efisien
“Kami akan sampaikan aspirasi warga ke tingkatan lebih atas. Kami akan jawab 3×24 jam, kami akan segera sampaikan ke pusat,” tegasnya.
Terakhir Endang mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Karawang yang telah mengedepankan kondusifitas dan tidak terpancing oleh provokasi yang menggiring pada tindakan anarkis.
“Terimakasih kepada masyarakat Karawang, kami akan tampung aspirasinya. Terimakasih karena berjalan dengan lancar,” tutupnya. (*)








