Beranda Karawang Temukan Praktik Curang, Pertamina Sanksi SPBU di Karawang

Temukan Praktik Curang, Pertamina Sanksi SPBU di Karawang

Pertamina sanksi spbu curang
Petugas menutup dispenser SPBU di Karawang yang terindikasi bermain curang. Foto: dok. Istimewa

KARAWANG – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi atas adanya praktik curang di 3 dari 8 dispenser SPBU 43.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

SPBU tersebut merekayasa meter BBM menggunakan tambahan alat switch, sehingga dapat merugikan konsumen.

Pihaknya mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir serta memberikan instruksi kepada SPBU untuk segera mengganti 3 dispenser baru yang siap operasional.

Baca juga: Cerita Wagino, 22 Tahun Jadi Marbut Masjid di Karawang, Bahagia Meski Digaji Kecil

Pertamina memberikan waktu kepada SPBU, selambat-lambatnya 2 minggu sejak diterbitkannya surat sanksi.

Pertamina sanksi spbu curang
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi atas adanya praktik curang di 3 dari 8 dispenser SPBU 43.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. Foto: dok. Istimewa

Berdasarkan hasil pengecekan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia, dispenser bermasalah tersebut masih memiliki sertifikat Tara Metrologi yang berlaku sampai 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Wah! Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Bekasi dan Indramayu

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menyampaikan, sanksi yang diberikan Pertamina kepada SPBU sesuai dengan kontrak perjanjian.

Tertera dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional, pada poin 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa menggunakan alat/cara lain untuk merubah meter.

Sanksi yang diberikan berupa surat peringatan pertama dan terakhir serta penghentian sementara SPBU selama minimal 1 bulan.

Selain itu, Pertamina juga dapat mengambil alih pengelolaan SPBU serta pihak yang bersalah dikenakan denda sebesar Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata-rata 3 bulan terakhir.

Baca juga: Sejarah Masjid Agung: Simbol Syiar Islam di Karawang Sejak Abad ke-14

“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Pertamina akan tetap menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Eko menjelaskan, apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat langsung menghubungi call center 135. (*)