JAKARTA – Pabrik kertas milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills III di Kabupaten Karawang dihentikan sementara aktivitasnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan, pihaknya menyetop sementara operasional pabrik karena menemukan timbunan limbah yang berisiko mencemari udara.
“Yang kedua kami melakukan juga tindakan penghentian di PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang khususnya berkaitan dengan penimbunan limbah-limbah yang kami melihat cukup luas, kalau ada angin akan terbang dan akan menimbulkan pencemaran debu. Karena jadi persoalan saat ini partikel PM 2,5,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Nah Lho, Pembakaran Batu Kapur di Karawang Disebut Jadi Biang Kerok Polusi Jakarta
Rasio menyebut penghentian kegiatan pabrik kertas berlokasi di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang ini dilakukan sebagai langkah dini untuk mengurangi polusi udara. Penghentian bisa bersifat permanen jika pabrik tidak menjalankan rekomendasi dari KLHK.
“Kalau industri itu kan banyak kegiatan pabrik, tapi kami melihat ada kegiatan yang harus kami hentikan karena dia berpotensi menimbulkan pencemaran udara. Penghentian ini bisa selama-lamanya, atau bisa tergantung mereka memperbaiki rekomendasi kita atau tidak,” tutur dia.
Baca juga: Data IQAIR: Kualitas Udara Karawang Tidak Sehat, Berbahaya Bagi Kelompok Sensitif
Rasio mengatakan kegiatan pengawasan yang dilakukan KLHK saat ini fokus pada pemantauan Particulate Matter (PM) 2,5. Akan tetapi, KLHK tidak menutup kemungkinan akan menindak jika ada pelanggaran lain yang ditemukan.
“Jadi kami fokus pada kegiatan yang menimbulkan pencemaran PM 2,5 ini, tapi kalau kami menemukan pelanggaran lain tentu kita lakukan,” kata dia. (*)