Beranda Regional Tenaga Honorer Karawang Hati-hati Kabar Hoax Pemberkasan CPNS

Tenaga Honorer Karawang Hati-hati Kabar Hoax Pemberkasan CPNS

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Tenaga honorer di sejumlah wilayah di Indonesia kembali dibuat resah dengan beredar Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai persyaratan pemberkasan usulan Calon Karyawan Negara Sipil (CPNS) dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019. Juknis ini disebut-sebut dikeluarkan oleh Tubuh Kepegawaian Negeri (BKN).

Dan kabar yang dinilai hoax tersebut bisa saja dimungkinkan terjadi kepada para pegawai honorer yang ada di Kabupaten Karawang, mengingat besarnya jumlah pegawai honorer terutama dari kalangan pendidikan.

Menjawab permasalahan tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Abas Sudrajat, menegaskan bahwa hingga hari ini pihaknya belum menerima aduan akan adanya pesan singkat yang masuk baik melalui SMS atau WA Group yang masuk kepada para pegawai honorer yang ada di Kabupaten Karawang terkait juknis persyaratan pemberkasan usulan CPNS dari tenaga honorer yang dinilai sebagai kabar palsu atau hoax itu.

“Kalau di kita mah ga ada kayaknya. Sejauh ini kami belum menerima kabar apapun, ada juga tahun yang lalu memang sempat pernah ada kabar burung seperti itu,”terangnya.

Namun, lanjutnya, demi menjaga kenyamanan dan kondusivitas di lapangan, ia mengimbau semua tenaga honorer di Kabupaten Karawang supaya lebih selektif menerima info mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, tergolong semisal juknis yang saat ini ramai beredar.

“Biasakan konfirmasi kepada kami, konfirmasi dan lakukan klarifikasikasi untuk mengecek kebenaran mengenai Juknis persyaratan pemberkasan usulan CPNS itu, jika memang ada terlebih dahulu,”paparnya.

Dipaparkan Abas, terkait informasi atau hal lainnya yang merupakan produk BKPSDM, pihaknya pasti akan selalu mensosialisasikan secara resmi baik melalui media massa cetak dan online.

“Silakan rekan-rekan tenaga honorer pantau web kami, itu untuk mengecek apakah semacam produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKPSDM atau tidak,”imbuhnya.(nin/ds)