Beranda Regional Tenaga Non PNS Langsung di Monitoring oleh BKPSDM

Tenaga Non PNS Langsung di Monitoring oleh BKPSDM

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, melakukan monitoring dan evaluasi tenaga Non PNS di sejumlah lingkungan kedinasan di Karawang. Sekretaris BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin mengatakan, Monitoring ini dilakukan untuk evaluasi keberadaan tenaga non PNS di perangkat daerah, sekaligus mengecek jumlah, formasi, anggaran, kompetensi, target kinerja, serta kontribusi inovasinya.

“Rencananya, ada sebelas Perangkat Daerah yang akan dijadikan sampel dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini,” ungkap Jajang saat diwawancarai.

Jajang mengatakan, perangkat daerah merekrut tenaga non PNS karena kekurangan pegawai. Namun setelah dievaluasi, ada beberapa permasalahan lain yang timbul akibat rekruitment tenaga non PNS ini, seperti rekruitmen yang tidak berdasarkan kebutuhan nyata sesuai dengan peta jabatan, analis jabatan dan analis beban kerja, bahkan, rekruitmen non PNS ini tidak melalui seleksi yang akuntabel, sehingga target Kinerja Non PNS tidak jelas dan tidak terukur, sehingga belum menjadi dasar pembayaran kompensasi serta belum adanya standar pembinaan disiplin dan penilaian kinerja Non PNS.

“Permasalahan lain yang timbul diantaranya adalah kesejahteraan non PNS sangat rendah, non PNS sudah dapat mengambil peran PNS, rekruitmen non PNS yang tidak terkontrol menjadi beban APBD serta status non PNS dalam UU ASN tidak ada, “katanya.

Ia menambahkan, ada dua parameter kunci keberhasilan montoring dan evaluasi penataan non PNS ini, yaitu formasi dan anggaran. Dari aspek formasi, penggunaan non PNS harus berdasarkan peta Jabatan, anjab dan ABK dengan memperhatikan program prioritas serta formasi penggunaan non PNS harus ditetapkan oleh Bupati setiap tahun sebagai dasar penganggaran.

Kemudian, Parameter kedua adalah anggaran, bahwa penganggaran upah non PNS harus berdasarkan formasi penggunaan non PNS dan ditetapkan setiap tahun sebagai dasar penganggaran, maka anggaran upah non PNS ini harus atas persetujuan Bupati berdasarkan pertimbangan TAPD dan penggunaannya, PNS harus selektif dan memperhatkan target kinerja yang tertuang dalam RPJMD.

“Selanjutnya data yang diperoleh dari hasil monitoring dan evaluasi tenaga non PNS ini akan dijadikan dasar untuk evaluasi dan penataan tenaga non PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten karawang. ” tambahnya. (cr2/dhi)