
KARAWANG – Jalan menuju jembatan penghubung Karawang-Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, belakangan ramai disorot. Jalan yang diklaim sebagai aset Pemda itu rupanya masih menyisakan persoalan sengketa antara pemilik lahan dan Pemkab Karawang.
Sejumlah pemilik lahan ramai mempertanyakan haknya yang belum dibayar pemerintah selama 20 tahun silam, atau sejak pembangunan jalan dimulai pada tahun 2005.
Namun di sisi lain, Pemkab Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan uang ganti rugi pembebasan lahan di lokasi itu sudah dibayar, bahkan kini tercatat menjadi aset Pemda.
Baca juga: Dari Markas PETA ke Monumen Sejarah: Tugu Rengasdengklok Menuju Cagar Budaya
“Kalau catatan aset sih 4.791 m2,” ucap Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Katmi, Kamis (17/4).
Terpisah, Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang mengisyaratkan jika lahan di lokasi tersebut belum menjadi bagian dari aset Pemda.
“[Aset] nomor haknya berapa katanya? Kalau BPN harus tau nomor hak berapa, coba tanya ke aset,” ucap Staf Penetapan Hak Instansi Pemerintah ATR/BPN Karawang, Dedi.