Beranda Headline Terbukti Cabul, Pemilik Ponpes di Karawang Divonis 15 Tahun Penjara

Terbukti Cabul, Pemilik Ponpes di Karawang Divonis 15 Tahun Penjara

Vonis pemilik ponpes cabul di karawang
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/istimewa

KARAWANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pelecehan seksual Kiky Andriawan.

Dalam kasus ini, pemilik ponpes di Kecamatan Majalaya, Karawang itu didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap 7 santriwatinya.

Sidang tersebut digelar tertutup pada Jumat (2/5) kemarin di PN Karawang. Saat pembacaan putusannya, majelis hakim menyebut Kiky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

Baca juga: DPR RI Sindir Langkah Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer: Niat Baik Harus Sesuai Aturan

“Kiky Andriawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” ungkap Ketua Majelis hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dikutip Senin (5/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun,” lanjutnya.

Majelis hakim juga menetapkan hukuman vonis yang dijatuhkan ke terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahannya.

Baca juga: Sempat Mengelak, Pemilik Ponpes yang Cabuli Santriwatinya di Karawang Akhirnya Ditangkap!

Selain itu, majelis hakim juga membebani terdakwa membayar restitusi kepada saksi (7 korban) sebesar Rp 1,6 miliar.

“Kemudian menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tambah Nelly.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan antara lain karena dilakukan oleh pendidik.

Baca juga: Pemilik Ponpes yang Cabuli 7 Santriwati di Karawang Dituntut 15 Tahun Bui

Vonis majelis hakim ini diketahui sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa agar dihukum pidana 15 tahun.

Sebagai informasi, kasus pencabulan terhadap santriwati ini dilaporkan ke Mapolres Karawang pada Rabu (7/8) lalu. Kasus itu terungkap saat para korban memberanikan diri mengadukan perbuatan bejat pelaku ke orang tuanya.

Adapun para korbannya, rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun dan duduk di bangku SMP. (*)