
Sebelumnya, dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair.
Baca juga: 5.813 Kendaraan Lintasi Tol Japek dalam 3 Jam, Begini Prediksi Kapolda Jabar soal Puncak Arus Nataru
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363. Apabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa.
Jika harta benda tidak mencukupi, Terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (*)







