Beranda Regional Terpidana, ASN di Karawang Masih Nikmati Gaji

Terpidana, ASN di Karawang Masih Nikmati Gaji

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang belum memutuskan sanksi bagi tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana di sepanjang tahun 2016-2017.

Para ASN di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dan pidana umum ini masih menyandang statusnya sebagai PNS. Sehingga karena itu, mereka pun masih berhak mendapatkan gajinya sebagai pegawai pemerintah, meski yang didapatkan hanya 50 sampai 75 persen.

“Sedang dikaji oleh kami dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, masih kami rapatkan dulu untuk memberikan hukuman yang pantas, tinggal menunggu hasilnya nanti seperti apa,” kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang Abas Sudrajat, saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

Diakui Abas, memang di sepanjang tahun 2016-2017, ada sembilan ASN (eselon IV dan eselon III) Jabatan Pengawas dan Jabatan Administrator yang terkait kasus hukum, dan tujuh di antaranya sudah terpidana; dan dua yang masih dalam proses.

“Haknya memang masih kami diberikan 50 sampai 75 persen (gaji), untuk ASN yang terkait proses hukum apa bila ada penahanan hanya diberikan 50 sampai 75 persen. Kalau sudah ditetapkan hanya mendapat 50 persen,” jelasnya.

Diterangkan Abas, berdasarkan penerapan UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 4 tahun 1966, di mana sebelum UU ASN itu terbit, berlaku ketentuan Undang-Undang Pokok Kepegawaian Nomor 43 tahun 1999 di mana di dalam salah satu pasalnya mengatur batasan atau vonis ketentuan pidana maksimal.

“Di mana memang kemudian dengan munculnya UU Nomortahun 2014 ini ketentuan tersebut diatur menjadi dua tahun, yang menerangkan apabila dia ditetapkan menjadi tersangka dia harus diberhentikan sementara dan mendapatkan hak gajinya 50 persen sampai mendapatkan kekuatan hukum atau inkrah,” paparnya lagi.

Dan terkait, status PNS-nya, tentunya lanjut Abas, harus dilakukan pengkajian oleh baperjakat, karena bisa terbukti ataupun bisa tidak terbukti. Jika terbukti, tambahnya, tentunya bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan jika tidak terbukti bisa sampai dikembalikan kembali semua sesuai haknya.

“Memang sampai saat ini, kami mengakui masih memberikan mereka gaji meski tidak seluruhnya, dan belum diberhentikan, karena ada masalah keterlambatan,” ujarnya.

Menurut Abas, jika saja tidak terkendala berbagai hal tentunya pihaknya pasti sudah memberhentikan tujuh ASN tersebut dan tidak lagi memberikan haknya, namun sebelumnya harus berdasarkan kajian yang matang.

Kendalanya, ungkap Abas, di antaranya adalah belum adanya laporan atau surat keterangan baik dari OPD masing-masing maupun pihak pengadilan. Sehingga BKPSDM tidak dapat semena-mena memberhentikan tanpa ada dasar yang jelas dan resmi.

“Tidak bisa seperti itu, tetap ada prosedur yang harus dilalui,” imbuhnya.

“Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan. Pemulihan status itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” tutupnya.

Sementara itu ditemui terpisah, pengamat politik dan pemerintahan Asep Agustian SH, yang juga seorang pengacara, ketika dimintai pendapatnya mengatakan bahwa Undang-Undang sudah jelas mengatur dengan tegas mana kala ASN sudah divonis dan inkrah.

Di mana berarti, lanjut Askun sapaan akrabnya, ASN tersebut tidak lagi berhak mendapatkan apa-apa atau diberhentikan dengan tidak hormat.

“Lalu pertanggungjawabannya seperti apa? Sementara sudah diatur jelas berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014,” tegasnya.(nin/ds)