KARAWANG – Artis Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penipuan sebesar Rp 1,8 miliar. Laporan itu dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Omri P Manurung.
Kuasa hukum Omri P Manurung, Alek Safri Winando menyebut kliennya menjadi korban penipuan Vicky hingga merugi Rp 1,8 miliar.
Kasus dugaan penipuan itu bermula saat Vicky Prasetyo memakai jasa korban untuk mengerjakan arena olahraga dan konser bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang. Yang dibangun adalah dua lapangan mini soccer internasional dan konstruksi jalan beton.
Baca juga: Yamaha LEXi LX 155 Launching di Karawang, Berikut Sederet Keunggulannya
Proyek itu pun dilaksanakan sejak tanggal 12 September 2023 lalu hingga progres pengerjaannya tuntas sekitar 50 persen pada Desember 2023.
“Progres mini soccer sudah 45 persen dan kontruksi jalan beton sudah 52 persen,” katanya, Minggu (3/3).
Hanya setiap kliennya mengirimkan tagihan invoice, Vicky kerap tak kunjung membayar. Padahal dalam klausul kerjasama, disebutkan pihak Vicky mesti mencicil tagihan selama proyek berjalan.