
Puncaknya pada 27 Februari 2024 kemarin, kliennya kembali menagih pembayaran, tetapi tidak juga mendapat jawaban memuaskan.
Baca juga: Kembangkan Kasus Gay Bunuh Gay di Karawang, Polisi Ciduk 6 Penadah Motor Curian
Alhasil, kata dia, korban mengalami kerugian sampai harus menjual dua mobil dan satu rumah pribadinya. “Saat ini proyek tidak dilanjutkan oleh klien kami. Klien kami merugi hingga 1,8 miliar rupiah. Dia harus menjual dua mobil dan satu rumah,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi menyebut pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan Vicky Prasetyo.
“Betul. Nanti untuk lanjutnya menunggu penyidik ya,” singkatnya. (*)








