Beranda Karawang Teruji Stabilkan Harga, Bulog Karawang Salurkan Beras SPHP

Teruji Stabilkan Harga, Bulog Karawang Salurkan Beras SPHP

Bulog Karawang salurkan beras sphp
Bulog Karawang menyalurkan beras program SPHP.

KARAWANG – Pemerintah telah mengeluarkan instruksi penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Perintah penyaluran itu ditugaskan kepada Perum BULOG melalui surat penugasan dari Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 per tanggal 8 Juli 2025.

Penugasan tersebut berlaku hingga Desember 2025 melalui penyaluran stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan target sebanyak 1.318.826 ton.

“Mulai Agustus ini program SPHP ini juga akan dilaksanakan di wilayah kerja Bulog Karawang yakni di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dengan target sebanyak 31.035 ton hingga Desember 2025,” ujar Umar Said, Pemimpin Cabang BULOG Karawang dalam keterangannya, Rabu (6/8).

Baca juga: Ketua DPRD Karawang Minta Warga Jangan Latah Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

Umar menambahkan, penyaluran beras SPHP ini akan disalurkan secara masif ke berbagai saluran penjualan antara lain pengecer di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Gerakan Pangan Murah (GPM), Outlet BUMN, Outlet Pangan Binaan Pemerintah Daerah, Rumah Pangan Kita (RPK) BULOG, Swalayan/Toko Modern, dan instansi pemerintah seperti TNI dan Polri.

“Sejak dimulai program SPHP ini kami telah mendaftarkan sebanyak 35 outlet saluran penjualan antara lain 17 pengecer di pasar rakyat, 3 KDMP, 5 outlet BUMN, 2 outlet TNI, 2 retail modern, dan 6 RPK. Jumlah outlet tersebut akan terus bertambah banyak setelah selesai dilakukan verifikasi oleh Tim BULOG,” ucap Umar.

Baca juga: Penebalan Bansos 2025, Bulog Karawang Salurkan Beras Bantuan Pangan

Sesuai yang diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Bapanas bahwa pembelian beras SPHP oleh konsumen diterapkan limitasi maksimal 2 pak atau 10 ke per orang perpembelian dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Umar mengutarakan bahwa harga beras SPHP ini wajib dilakukan penjualan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi pemerintah yakni sebesar Rp.12.500 per kilogram kepada konsumen akhir.

“Kami mengupayakan agar penyaluran beras SPHP ini bisa berjalan secara masif dengan dukungan semua pihak sehingga harga beras di tingkat. konsumen tetap stabil dan masyarakat bisa mendapatkan akses pangan dengan harga terjangkau,” tutup Umar. (*)