
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengingatkan seluruh tempat hiburan malam (THM) hingga tempat biliar wajib tutup selama bulan suci Ramadan.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 398 Tahun 2025 tentang Imbauan Selama Ramadan 1446 H/2025 M.
“Seluruh THM seperti diskotik, kelab malam, Spa/Massage, dan tempat Karaoke agar menghentikan aktifitas kegiatan usaha pada H-1 awal Ramadan dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah Idul Fitri,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Baca juga:Â Sindikat Curanmor Spesialis Incar Anak-anak di Karawang Dibekuk Polisi
Selain itu, pihaknya melarang pemasangan reklame, poster atau publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
Segala jenis perjudian, premanisme hingga peredaran miras pun, lanjut dia, juga turut dilarang.