KARAWANG – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri menyoroti perizinan Theatre Night Mart yang hingga saat ini masih menuai polemik di kalangan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh usaha hiburan wajib tunduk pada aturan perizinan yang berlaku tanpa pengecualian.
“Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegasnya pada Selasa, 6 Januari 2026.
Baca juga: Ada 32.242 Orang Merantau Kerja ke Karawang, Mengadu Nasib demi UMK Tinggi
Hal tersebut ia tegaskan, menanggapi adanya surat keberatan dari tokoh masyarakat Karawang terkait operasional tempat hiburan malam (THM) yang dikaitkan dengan nama besar jaringan hiburan nasional tersebut.
Ia mengungkapkan, Komisi 1 DPRD Karawang telah menerima surat resmi dari tokoh masyarakat yang meminta DPRD turun tangan menyikapi persoalan tempat hiburan malam tersebut.









