Beranda Regional THR ASN Cair, Pemkab Karawang Kucurkan Dana Rp 52 Miliar

THR ASN Cair, Pemkab Karawang Kucurkan Dana Rp 52 Miliar

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 52 miliar.

Besaran nominal itu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ke sekitar 11.546 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang.

Kepala BPKAD Kabupaten Karawang Hadis Herdiana membenarkan total alokasi dana yang disiapkan untuk membayar THR dan gaji 13 ASN Pemkab Karawang tersebut.

“Gaji 13 yang dibayarkan itu untuk bulan Juli. Insya Allah hari ini 5 Juni 3018, gaji bulan Juni dan THR sudah bisa dicairkan. Asalkan bendahara masing-masing OPD telah menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke kita,” kata Hadis Senin (5/6/2018).

Dia melanjutkan pembayaran THR dan gaji tersebut sesuai dengan aturan tentang THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

“Sesuai pasal 3 ayat 3, penghasilan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja,” terangnya.

Terkait THR bagi non PNS atau honor dan TKS, masih kata dia, itu merupakan kebijakan kepala OPD masing-masing. Sebab pemberian THR bagi non PNS tidak dianggarkan.

“Itu kebijakan kepala OPD masing-masing. Ya, disesuaikan dengan kemampuan OPD itu sendiri, namun yang jelas dari APBD tidak ada anggarannya,” katanya.

Senada dengan Hadis, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna mengatakan saat ini pemberian THR bagi para ASN Pemkab Karawang masih sedang terus berproses.

Diungkapkannya, anggaran tersebut dialokasikan dari Dana Alokasi Umun (DAU) . Diakuinya meski memberatkan karena berasal dari APBD. Tapi karena sudah merupakan kebijakan nasional, sehingga tak ada masalah.

“Bagi kami yang penting ada Keppres atau aturannya,” kata Sekda kepada Koran Berita beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, THR yang dibebankan ke APBD memang baru tahun ini. Sementara gaji ke-13, sudah ada alokasi posnya sejak beberapa tahun lalu.

“Yang jelas, Kita akan bayarkan dan selesaikan sebelum libur,” ujarnya.

Sekda berharap dengan dibayarkannya gaji tersebut, tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk bermalas-malasan. Sebab sudah banyak tunjangan dari negara yang diberikan kepada ASN. Termasuk salah satunya adalah gaji atau THR ini.

“Dengan adanya tunjangan seperti ini kami minta pegawai bekerja dengan maksimal. Karena sudah banyak yang negara berikan kepada kita,” pungkasnya.(nna/fzy)