PURWAKARTA – Polisi membongkar dugaan penipuan berkedok investasi dan arisan bodong di Kabupaten Purwakarta.
Pelakunya ialah Nika Rosmiati (38), janda cantik beranak 1 asal Cikopo, Kecamatan Bungursasi, Kabupaten Purwakarta.
Nika ditangkap polisi di salah satu apartemen di Kota Bandung. Ia diamankan karena diduga menipu 28 emak-emak yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.
Tak tanggung-tanggung, dari aksinya Nika Rosmiati meraup uang senilai Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Anne Ratna Mustika Pimpin DPD Golkar Purwakarta
Saat ini, tersangka Nika meringkuk di sel tahanan Mapolres Purwakarta. Warga warga Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta itu, dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Purwakarta, Jumat (7/7/2023).
Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 5 handphone (HP) dan buku tabungan. Selain itu surat perjanjian antara pelaku dan korban, serta sejumlah rekening koran.
Febriana, korban, mengatakan, tergiur dengan investasi dan arisan yang ditawarkan janda cantik Purwakarta ini. Pelaku berjanji memberikan keuntungan sebesar 20 persen jika ikut arisan dan investasi yang dikelolanya.
Baca juga: Kesulitan Tagih Utang Rp 1 M, Pengusaha Ini Mau Polisikan Bacaleg di Purwakarta
Awalnya, arisan dan investasi berjalan lancar. Pelaku memenuhi janji membayar keuntungan. Akhirnya, para korban pun menginvestasikan uang puluhan hingga ratusan juta kepada pelaku.
“Setelah total dana terkumpul Rp2,5 miliar, para korban tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Sedangkan pelaku Nika Rosmiati jadi sulit dihubungi,” kata Febriana mengutip Inewsjabar.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka Nika Rosmiati mengaku kepada penyidik, bahwa uang arisan dan investasi korban digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk mengembangan kasus ini, pelaku NR ditahan di sel mapolres purwakarta.Akibat perbuatannya, pelaku NR dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara,” kata Kapolres Purwakarta. (*)