Beranda Regional TKI Asal Karawang Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

TKI Asal Karawang Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

RENGASDENGKLOK, TVBERITA.CO.ID- Satu TKI asal Karawang, Jawa Barat bernama Nurkoyah binti Marsan Dasan telah lolos dari hukuman mati di Arab Saudi pada Kamis, 7 Mei 2018.

 Nurkoyah dituduh melakukan tindak pidana ghilah (pembunuhan dengan pemberatan) berupa pembunuhan berencana.

Ia dituduh membunuh anak majikan bernama Masyari bin Ahmad Al Busyail yang masih berusia 3 bulan dan sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu.

Setelah melalui proses hukum yang panjang dan alot sejak ditangkap pada 9 Mei 2010, akhirnya pada 31 Mei 2018 hakim menolak tuntutan qisas dan diyat terhadap Nurkoyah. Keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai.

Dalam persidangan, hakim menolak had ghilah (hukuman mati) dan memutuskan vonis hukuman kurungan 6 tahun penjara serta cambuk 500 kali, selaras dengan sistem hukum Arab Saudi.

Keputusaan hakim berdasar keterangan dari Nurkoyah bahwa petugas memaksa perempuan itu untuk mengakui perbuatannya.

Pengakuan itu, yang sebelumnya digunakan sebagai dasar tuntutan, kemudian dicabut oleh hakim di persidangan karena dilakukan di bawah tekanan.

Hakim Pengadilan Umum Dammam menolak tuntutan hukuman mati terhadap Nurkoyah, menggunakan pembuktian sumpah (yamin) sang majikan yang tak mampu menghadirkan bukti-bukti lain sebagai penguat tuntutan.

Setelah tuntutan qisas terhadap Nurkoyah ditolak oleh Pengadilan, ia mendapatkan secercah harapan untuk dibebaskan dan segera pulang menemui keluarganya di Karawang, Jawa Barat. Apalagi saat ini kesehatan sang ibu sudah menurun.

Akan tetapi, Nurkoyah harus kembali berurusan dengan proses hukum setelah majikannya, Khalid Al-Busyail kembali mengajukan tuntutan diyat(tebusan), atas tuduhan melakukan kelalaian sehingga anak kandungnya meninggal dunia.

Pada 3 April 2018, tim KBRI Riyadh dan pengacara Mishal Al-Sharif mendampingi Nurkoyah dalam persidangan di mana Hakim menolak tuntutan hak khusus diyat dari majikan — atas dasar “ne bis in idem” atau prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Hakim memberikan kesempatan bagi majikan dalam tenggat waktu 30 hari untuk mengajukan itiradh (expostulation/keberatan) atas putusan tersebut.

Namun, sampai tenggang waktu terlampaui, majikan tidak mengajukan itiradh sehingga pada 31 Mei 2018 Pengadilan Umum menetapkan bahwa putusan hukum atas kasus Nurkoyah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pada 2 Juni 2018 KBRI Riyadh di Arab Saudi secara resmi menerima salinan putusan Pengadilan Umum Dammam atas kasus Nurkoyah. KBRI Riyadh kemudian menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk proses pemulangan Nurkoyah ke Indonesia.(lptn6/kb)