“Kami menolak UU tersebut, karena PHK ini bagian dari dampak UU tersebut,” katanya.
Baca juga: Cegah Pemotongan, Gaji Petugas KPPS di Karawang Bakal Dicairkan via Transfer
Setelah menunggu beberapa saat, akhirnya kelompok FDK diterima audiensi bersama pihak Disnakertrans Karawang.
Hasilnya, 2 orang ter-PHK tersebut dapat dipekerjakan kembali mulai Senin, 5 Februari 2024.
“Di-PHK sejak 7 Desember 2023. Ini mediasi kedua, alhamdulilah menemukan titik terang. Terimakasih kawan-kawan yang sudah ikut berjuang selama 1 bulan setengah ini. Tetap jaga kekondusifan dan produktivitas, kita satu komando dan solid,” pungkasnya. (*)